BREAKING NEWS

Category 5

Category 6

Category 7

From our Blog

Sunday, August 16, 2015

Saat Kita Belum Merdeka di Hari Kemerdekaan



"Today is Independence day"
Begitulah tulisan pertama yang tertera ketika membuka halaman FB ini. Hari kemerdekaan yang hingga hari ini status proklamasi tak pernah mendapatkan pengakuan dari Negeri Belanda.
Secara fisik Indonesia mungkin sudah lepas dari penjajahan, sebab bergantinya era peralihan pasca Perang Dunia ke II. Lagi-lagi, kita tak sadar dunia tengah mengubah makna penjajahan yang menghabiskan manusia, menghabiskan uang hingga upaya genosida besar-besaran ummat manusia.
Penjajahan pun kini beralih dalam makna yang lain. Penjajahan di mana hak-hak rakyat tak terpenuhi, penjajahan di mana justru manusia berada dalam lingkaran kemiskinan, stress, pengangguran yang terbuka dan kesenjangan hidup terbuka.
Merdeka pun dalam makna yang lain telah lahir. Di mana yang merdeka adalah mereka yang bebas melakukan pelecehan agama atas dasar kebebasan dan keberagaman. Merdeka di mana para kapitalis mampu menekan dan menguasai negeri.
Dan sesungguhnya kemerdekaan hari ini sebenarnya masih dalam belenggu keterjajahan baik ekonomi, budaya, sosial hingga keterjajahan dalam upaya taqwa kepada Allah SWT.
sumber: fb.com/rizqiawal3

Friday, August 14, 2015

Di Sini Bendera Indonesia Dilarang Berkibar, Padahal Masih Wilayah Indonesia


Ilustrasi.MERAUKE - Bendera merah putih bakal tidak berkibar di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru. Tentara pemerintah Papua Nugini (PNG) melarangnya.

Muallaf Inggris Ini Dapat Kujungan Ratusan Muslim, Kenapa?

peter chtfieldRatusan muslim mengunjungi seorang mualaf di rumah sakit setelah tersebar pesan meminta ditemani melalui media sosial
Peter Chatfield, yang sekarat karena menderita kanker, menerima lebih dari 400 pengunjung Muslim setelah menarik perhatian masyarakat Muslim lewat media sosial.
Mualaf Inggris Peter Chatfield, dirawat di Rumah Sakit Queens, Sahara Ward B5, karena menderita kanker tulang yang membuatnya lumpuh dari dada ke bawah tubuhnya. Dokter memperkirakan dia hanya bisa bertahan hidup enam bulan lagi.

Thursday, August 13, 2015

Serunya Kalau Lihat Mahasiswa Sholat Dzuhur Seperti Shalat Ied

Sekilas foto di atas tampak seperti jamaah shalat jumat atau shalat idul fitri. Tapi dugaan anda keliru. Ini adalah foto sekumpulan mahasiswa baru ITB (Institut Teknologi Bandung) yang sedang melaksanakan shalat fardhu zuhur secara berjamaah. Masya Allah.
Sebagaimana diberitakan, kampus ITB menyelenggarakan acara Peresmian Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB ITB) untuk tahun akademik 2015/2016, pada Senin (10/08/2015) kemarin. Lokasi acara berada di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat. Saat tiba waktu shalat zuhur, ratusan mahasiswa itupun melaksanakan shalat di bagian luar gedung.

Seperti dikutip dari laman Facebook Gamais ITB (11/08/2015), mahasiswa-mahasiswa baru itu tumpah ruah ke tempat shalat yang sudah disiapkan panitia. Mereka langsung membentuk shaf rapi dengan masih memakai jas almamater. Banyak yang harus mengantri karena tempat shalat sudah penuh.





"Teruntuk kamu, MaBa (Mahasiswa Baru) ITB 2015, semoga pemandangan seperti ini dapat selalu kita lihat dan rasakan, sesampainya kalian lulus dari ITB! Aamiin," tulis laman tersebut sambil menambahkan emoticon senyuman. 
Netizen banyak memuji foto tersebut. Seperti akun Sunarmo yang mengatakan "Masya Allah, ITB super sekali. Semoga dapat menginspirasi kampus lain di Indonesia"."Subahanallah ya Rab... beri hidayah selalu kepada kami agar kami menciptakan generasi seperti ini," komentar Fidrina Haryati Harahap."Masya Allah, calon ilmuwan yang sholeh," 
Em Hasan memberikan pujian.Gamais ITB adalah singkatan dari Keluarga Mahasiswa Islam ITB. Komunitas ini kerap mengadakan acara-acara keislaman di lingkungan kampus, seperti majelis taklim, penerimaan mahasiswa baru dan training ESQ. Hingga berita ini diturunkan, foto di laman tersebut sudah mendapatkan ribuan Like dan dishare sebanyak 543 kali.

Dikutip dari situs itb.ac.id (10/08/2015), acara sidang terbuka PPMB ITB langsung dipimpin oleh Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA yang turut dihadiri oleh seluruh elemen kampus ITB. Acara dibagi dua sesi, yaitu sesi pagi hari untuk mahasiswa program pasca sarjana (master dan doktor) dan sesi siang hari untuk mahasiswa progam sarjana. Dalam acara ini juga diberikan penghargaan Ganesha 2015 kepada mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi di bidangnya masing-masing.

(Dalila)

Wednesday, August 12, 2015

Ini Bisa Jadi Penyebab Langka dan Mahalnya Daging Sapi

Ilustrasi sapi potong
Ilustrasi sapi potong (Antara/Sahlan Kurniawan)
Jakarta - Bareskrim Polri menggrebek PT BPS yang merupakan importir sapi hidup dari Australia di Sepatan, Tangerang Rabu (12/8) malam.
"Kita dapatkan sekitar 17.000 dan 5.000, ya total 22.000 ekor sapi bakalan dan siap potong. Semuanya hidup. Kita masih dalami kemungkinan adanya tindak pidana termasuk kesengajaan menunda distribusi daging untuk memainkan harga," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (12/8) malam.

Tuesday, August 11, 2015

Kiblat Pendidikan Islam Bukan Merujuk Quran, Tapi Merujuk ke Inggris


Modul Pembelajaran Agama Islam Disusun Lulusan InggrisNantinya, modul ini akan dipakai untuk pembelajaran sekolah di seluruh Indonesia.

"47 juta anak Indonesia yang belajar Agama Islam di sekolah. Makanya perlu modul ini untuk mengajarkan mereka menghargai perbedaan, dan menerapkan Islam yang damai dan toleran," kata Lukman.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama  juga meresmikan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Nasional 2015. Acara ini, kata Lukman, menjadi alternatif terbatasnya jam Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, sekaligus memperingati puncak Hari Anak Nasional.

Dianggap Warisan Kolonial, Panjat Pinang dan Lari Karung Diharap Dihentikan

Panjat Pinang dan Balap Karung 'Warisan Kolonial yang Tidak Mendidik'
Sejumlah sejarawan menyerukan agar kegiatan panjat pinang dan balap karung selama peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dihindari karena merupakan warisan kolonial yang tidak mendidik.

Sejarawan Asep Kambali dari Komunitas Historia Indonesia mengatakan rangkaian perlombaan yang sering diadakan pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia, termasuk panjat pinang dan balap karung, "tak punya efek positif dalam momen kemerdekaan."

Monday, August 10, 2015

Genosida Muslim Terjadi Di Negara Ini, Kenapa?


Genosida (pembersihan etnis) terhadap muslim di Afrika Tengah

Jakarta  - Muhammadiyah turut serta membantu proses negosiasi dalam menghentikan upaya Genosida (pembersihan etnis) terhadap muslim di Afrika Tengah. Lewat dialog, Muhammadiyah mengirim utusannya menemui pemimpin Kristen dari Afrika Tengah untuk membahas konflik tersebut.
 
Wakil Biro Hubungan Luar Negeri Muhammadiyah, KH Muhyidin Junaedi yang ditugasi dalam pertemuan tersebut menjelaskan akar masalahnya. "Saya ditugasi untuk dialog dengan para pemimpin Islam dan Kristen dari CAR, Center of African Republic di Roma tahun lalu," kata Muhyidin saat dihubungi Suara Islam Online, Jumat (7/8/2015).
 
Ia menjelaskan, menurut pihak Kristen pemicu utamanya adalah masalah ekonomi yang dipegang oleh umat Islam. Kedua adalah adanya keterlibatan tentara muslim dalam kudeta pemerintahan yang korup.
 
Tidak terima dengan kondisi tersebut, lalu munculah kelompok radikal Kristen bernama Seleca yang melakukan penjarahan, pembunuhan dan pembakaran aset umat Islam, ungkap Muhyidin.
 
Ketua MUI bidang luar negeri itu juga menjelaskan, bahwa awal tahun ini sudah ada perjanjian damai. "Muhammadiyah sendiri akan memberikan bea siswa kepada 15 mahasiswa muslim CAR mulai tahun ini," ungkapnya.
 
"Sekarang sudah ditangani PBB dan organisasi konferensi Afrika. Jumlah umat Islam 35 persen dari total penduduk. Pope akan berkunjung kesana tahun depan setelah ada kesepakatan damai," pungkas Muhyidin.(Suara-Islam)

Komnas HAM Buka Hasil Pemantauan Kasus Tolikara

Ini hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tentang tragedi Tolikara
JAKARTA  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan atas Kasus Kerusuhan Tolikara pada Hari Raya Idul Fitri 17 Juli 2015 di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22 – 25 Juli 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dengan meminta keterangan Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara, serta keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, 5 Agustus 2015, dinyatakan telah terjadi PELANGGARAN HAM dalam peristiwa kemanusiaan Tolikara 17 Juli 2015.
Pertama, Kasus Intoleransi, berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM. Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini dengan tembusan kepada berbagai instansi/lembaga itu memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional pada 13-19 Juli 2015. Dalam surat itu juga berisi poin-poin LARANGAN, sebagaimana teks aslinya: (a) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara, (b) Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, dan (c) Dilarang Kaum Muslimat memakai pakai Yilbab.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat pertama takbir ketujuh.
Kedua, Pelanggaran terhadap Hak untuk Hidup sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.
Ketiga, pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, peristiwa Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga Muslim dan warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu semakin massif terutama dengan kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan. Apalagi pasca kejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu, salib, agar rumah atau kiosnya tidak dirusak/dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap Hak atas Kepemilikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah warga/properti.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang;
Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR. Faktanya tidak ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI;
Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;
Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.
Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.
Maneger Nasution, MA
Ketua Tim Penyelidikan
Peristiwa Tolikara Papua
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/08/10/ini-hasil-pemantauan-dan-penyelidikan-komnas-ham-tentang-tragedi-tolikara.html#sthash.MuyzzpEy.dpuf

Orang Ini Gantikan Anis Matta di Presiden PKS


Musyawarah I Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2015-2020 memutuskan adanya suksesi.

Musyawarah yang digelar di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (10/8/2015) ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Majelis Syuro dan elite DPP PKS.

Sunday, August 9, 2015

Innalillahi, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Wafat


Syekh Wahbah az-ZuhailiDAMASKUS--Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Albaqaulillah. Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili meninggal dunia, Sabtu (8/9) sore waktu setempat. Kabar berita ini disampaikan oleh media Palestineps.com, yang berdomisili di Damaskus Suriah. Berita duka tersebut memicu kesedihan publik Damaskus dan negara Timur Tengah. 

SBY Berkicau Tentang Pasal Penghinaan, Kalau Kamu?

SBY, Dewan Pembina Partai Demokrat

Menanggapi apa yang sedang diperdebatkan masyarakat, penghinaan terhadap Presiden, izinkan saya menyampaikan pandangan saya.
Prinsipnya, janganlah kita suka berkata & bertindak melampui batas. Hak & kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya.
Di satu sisi, perkataan & tindakan menghina, mencemarkan nama baik & apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik.
Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik.
Penggunaan hak & kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Pahami Universal Declaration of Human Rights & UUD 1945.
Dalam demokrasi memang kita bebas bicara & lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina & cemarkan nama baiknya.
Sebaliknya, siapapun, termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina & cemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan.
Pasal penghinaan, pencemaran nama baik & tindakan tidak menyenangkan tetap ada "karetnya", artinya ada unsur subyektifitasnya.
Terus terang, selama 10 tahun jadi Presiden, ada ratusan perkataan & tindakan yang menghina, tak menyenangkan & cemarkan nama baik saya.
Foto resmi Presiden dibakar & diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi "SBY" & kata-kata kasar penuh hinaan di media & ruang publik.
Kalau saya gunakan hak saya untuk adukan ke polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa & dijadikan tersangka.
Barangkali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi. Konsentrasi saya akan terpecah.
Andai itu terjadi mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat.
Kalau pemimpin tak tahu perasaan & pendapat rakyat, apalagi media juga diam & tak bersuara, saya malah takut jadi "bom waktu".
Sekarang saya amati hal seperti itu hampir tak ada. Baik itu unjuk rasa disertai penghinaan kepada Presiden, maupun berita kasar di media.
Ini pertanda baik. Perlakuan "negatif" berlebihan kepada saya dulu tak perlu dilakukan kepada Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dengan baik.
Kita semua harus belajar gunakan kebebasan (freedom) secara tepat. Jangan lampaui batas. Ingat, kebebasanpun bisa disalahgunakan.
Ingat, liberty too can corrupt. Absolute liberty can corrupt absolutely. Saya pendukung demokrasi & kebebasan. Tetapi bukan anarki.
Sebaliknya, pemegang kekuasaan jangan obral & salahgunakan kekuasaan. Kita sepakat, negara & penguasa tak represif & main tangkap.
Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan tidak untuk "menciduki" & menindas yang menentang penguasa.
Para pemegang kekuasaan (power holders) tak boleh salah gunakan kekuasaannya. Presiden, parlemen, penegak hukum, pers & juga rakyat.
Kesimpulan: demokrasi & kebebasan penting, namun jangan lampaui batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif.
Diambil dari akun Twitter @SBYudhoyono, Minggu 9 Agustus 2015

Yang Bekerja di Bank, Jangan Bangga Bila Diterima!

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 12 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللهُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja.

Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.

Friday, August 7, 2015

Polisi Sumsel Cari Hafidz Indonesia

Bripda Rizka Munawwaroh (kiri) berlatih hafalan Alquran di hadapan rekan-rekan dan pembinanya di masjid Polda Sumsel, Kamis (16/4). Foto: Bayu Putra/Jawa Pos
Bripda Rizka Munawwaroh (kiri) berlatih hafalan Alquran di hadapan rekan-rekan dan pembinanya di masjid Polda Sumsel, Kamis (16/4). Foto: Bayu Putra/Jawa Pos
Sejak tahun lalu, Polda Sumatera Selatan membuat terobosan dalam merekrut polisi baru. Yakni, melalui jalur hafiz atau penghafal Alquran. Mereka mendapatkan enam polisi muda. Seorang di antaranya perempuan.

Andi Arief: Boleh Saja Ada Pasal Penghinaan, Asal Ada Juga Pasal Tentang Presiden Bohong

isaat ekonomi Indonesia kian terpuruk, pemerintahan Presiden Jokowi malah mau menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.  Tentu publik langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan dikembalikannya pasal penghinaan presiden merupakan tanda kembalinya era Orde Baru yang sangat represif dan otoriter. Padahal pasal ini sudah dihapus oleh MK tahun 2006 saat era Presiden SBY.  Andi Arief, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Bidang Bantuan Sosial dan Bencana menanggapi upaya pemerintahan era Jokowi untuk memberlakukan kembali pasal Penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi.  “Saya setuju ada Pasal yang menjerat penghina Presiden. Asal ada juga Pasal yang mengatur jika ada Presiden bohong,” ujarnya melalui akun twitter @AndiArief_AA, Selasa (4/8/2015).  Banyak netizen mendukung Abdi Arief. Mereka juga menulis jika Presiden berbohong maka itu berarti menghina rakyat dan layak dihukum. “Biar fair,” ujar salah satunya. [*]
Disaat ekonomi Indonesia kian terpuruk, pemerintahan Presiden Jokowi malah mau menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Tentu publik langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan dikembalikannya pasal penghinaan presiden merupakan tanda kembalinya era Orde Baru yang sangat represif dan otoriter. Padahal pasal ini sudah dihapus oleh MK tahun 2006 saat era Presiden SBY.

Lagi Asyik Indehoi, Anggota DPRD Ini Ketangkap Basah Di Mobil Dinas

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual
 Ketua Komisi C DPRD Timor Tengah Utara Carlos Sonbai SH yang tertangkap basah sedang berduaan dengan siswi SMA Pelita Karya Kefamenanu (LM) dalam mobil dinas bernomor polisi DH 1010 YB, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Thursday, August 6, 2015

Tokoh Ini Menunggu Tantangan Debat Dari Vatikan

Zakir Naik 105

AHMED Deedat dan Zakir Naik. Ada yang belum mengenal 2 orang Da’i ini? Mereka adalah guru dan murid, Zakir Naik sedang berguru saat Ahmed Deedat sudah keliling Benua Amerika, Eropa dan Australia, namun sekarang Zakir Naik lah penerus sang guru dengan total terjun di dunia dakwah dan berhenti dari profesi sebagai Dokter Medis.

Koran ini Buat Video Mengandung Hinaan Pada Jokowi


Media ternama Singapura, The Straits Times baru-baru ini melakukan wawancara (dalam bahasa inggris) dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Bogor, menjelang kunjungan resminya ke Singapura (28 Juli-29 Juli).

Setelah Mengusir Ummat Islam, Negeri ini Kena Azabnya

thailand-dilanda-banjirMyanmar – Jumlah korban akibat banjir bandang dan longsor di Myanmar diperkirakan meningkat, kata sebuah lembaga yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perkiraan itu dikemukakan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) selagi hujan deras memapar sedikitnya 156.000 orang dan mengakibatkan 27 orang meninggal dunia.

Wednesday, August 5, 2015

Deretan Kementrian Malas di Kabinet Jokowi-JK

JAKARTA - Center for Budget Analysis(CBA) melansir sejumlah kementerian yang dinilai malas selama roda pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berputar. Adapun kementerian yang paling malas adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, dalam semester I APBN 2015 di pemerintahan Presiden Jokowi serapan anggaran baru sebesar 26 persen dari total APBN 2015, atau realiasasi anggaran baru sebesar Rp208,5 triliun.

Kabinet Kerja

“Dengan minimnya penyerapan ini, berarti kementerian yang rendah penyerapannya bisa dinilai sebagai kementerian yang paling pemalas, dan memang perlu evaluasi, atau diganti saja karena bertentangan dari motto Presiden Jokowi, dari kerja...kerja...kerja...menjadi, malas..malas...malas atau pemalas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (5/8/2015).

Berikut ini adalah kementerian di Kabinet Kerja yang mempunyai daya serap rendah dalam semester I untuk realisasi APBN 2015, atau kementerian pemalas sebagai berikut: 1). Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi hanya sebesar 3.7%

2). Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral sebesar 9.0%

3). Kementerian Tenaga Kerja sebesar 9.2%

4). Kementerian Dalam Negeri sebesar 10.4%

5). Kementerian Perhubungan sebesar 10.7%

6).Kementerian Pariwisata sebesar Rp.11.3 %, Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan sebesar 11.4 %

7). Kemenko Kemaritiman sebesar 12.6%

8). Kemenkominfo sebesar 12.7%

9). Kemendag sebesar 15.9%

10). Kemenperin sebesar 16.6%

CBA, sambung Uchok, meminta DPR melalui komisi terkait untuk memanggil para menteri yang memimpin kementerian tersebut untuk segera mengevaluasi kinerja mereka yang jeblok lantaran penyerapan anggarannya hanya di bawah 17% saja.

“Seharusnya, menteri-menteri yang penyerapan anggaran rendah atau di bawah 17%, kalau masih punya rasa malu, dan tidak gila kekuasaan, lebih baik mengundurkan diri saja. Selain itu, rendah penyerapan anggaran ini membuktikan selama ini hanya makan tunjangan dan gaji buta saja, serta menikmati fasilitas negara tanpa ada rasa tanggung jawab,” pungkasnya.

(Ari/okezone)
 
Copyright © 2013 Setia Jujur Taqwa | Islamic News
Shared by Themes24x7Powered byBlogger